Perum Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara di Indonesia yang memiliki tugas dan juga wewenang untuk menyelenggarakan perencanaan, pengurusan, pengusahaan dan perlindungan hutan dalam wilayah lingkup kerjanya. Sebagai sebuah perusahaan BUMN, Perum Perhutani mengusahakan pelayanan untuk kemanfaatan secara umum dan sekaligus memupuk sebuah keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan sebuah perusahaan.
Perhutani adalah sebuah singkatan, yang merupakan kepanjangan dari kata Perusahaan Hutan Negara Indonesia. Sudah sejak dulu Perum Perhutani dikenal oleh sebagian besar masyarakat khususnya masyarakat daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur yang berprofesi sebagai pengrajin mebel furniture. Sebagai perusahaan milik negara yang bergerak dibidang kayu atau lebih luasnya di bidang kehutanan, Perhutani adalah penghasil sekaligus penjual kayu yang hingga sampai saat ini, masih tercatat sebagai salah satu perusahaan negara yang menjual kayu terbesar di Indonesia. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan banyaknya volume atau jumlah kayu yang mampu dihasilkan dan dijual oleh perhutani di setiap periodenya.
Perum Perhutani sekarang ini berupaya meningkatkan layanan sistem penjualan kayunya. Perusahaan yang bergerak di bisnis kayu atau hutan ini, akan meluncurkan lelang kayu dengan menggunakan cara yang baru. Tidak sedikit dari masyarakat yang belum mengetahui bagaimana tata cara membeli kayu melalui perhutani. Banyak diantara masyarakat yang beranggapan bahwa proses pembelian kayu di perhutani sangatlah rumit dan menyita waktu. Sehingga pada akhirnya banyak pembeli kayu yang terpaksa membeli ke para pengepul. Tentunya jika membeli dari para pengepul, harga pasti akan jauh lebih mahal dari Perhutani sendiri.
Sebenarnya ada beberapa cara membeli kayu dari perhutani, yaitu :
1. Pembelian Secara Kontrak
Membeli kayu secara kontrak dilakukan untuk volume kayu di atas 200 m3. Untuk cara pembelian kontrak, pembeli harus mengajukan rencana kontrak terlebih dahulu untuk pembelian kepada Kepala Unit melalui Kepala Biro Pemasaran Unit I di Semarang Jawa Tengah.
2. Pembelian Langsung
Cara ini diberlakukan pada pembelian dengan volume kayu kurang dari 200 m3. Untuk melakukan pembelian kayu dari Perhutani secara langsung, pembeli dapat langsung berhubungan dengan General Manager KBM SAR Kayu. Di Jawa Tengah KBM yang melayani penjualan kayu, yaitu di daerah Tegal dan Wilayah Cepu.
3. Pembelian Melalui Lelang Konvensional
Lelang konvensional dilakukan setiap 2 kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Senin dan Kamis saja. Ada 3 kota yang ditunjuk sebagai tempat lelang di wilayah Jateng dan DIY. Kota tersebut yaitu Solo, Yogyakarta, dan Semarang. Jadwal pelaksanaan lelang pada setiap bulannya ditayangkan di surat kabar lokal, atau bisa juga menghubungi Kantor pemasaran Kayu terdekat untuk meminta info selengkapnya.
4. Pembelian Melalui Lelang Online
Cara pembelian kayu secara lelang ini termasuk cara membeli cara baru. Lelang online bisa dilaksanakan setiap waktu. Caranya yaitu, peminat dapat mengakses di website www.ipasar.co.id dan mendaftar sebagai anggota (pendaftaran tidak dipungut biaya). Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi, Perhutani juga bekerjasama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) untuk menghandle lelang kayu secara online.
Demikian informasi cara membeli kayu dari perhutani untuk para pekerja mebel furniture dari kayu jati. Semoga informasi ini bisa menjadi pencerahan untuk mendapatkan kayu dan berbisnis kayu secara legal dan halal.
ilustrasi kayu jati gelondong |
Perum Perhutani sekarang ini berupaya meningkatkan layanan sistem penjualan kayunya. Perusahaan yang bergerak di bisnis kayu atau hutan ini, akan meluncurkan lelang kayu dengan menggunakan cara yang baru. Tidak sedikit dari masyarakat yang belum mengetahui bagaimana tata cara membeli kayu melalui perhutani. Banyak diantara masyarakat yang beranggapan bahwa proses pembelian kayu di perhutani sangatlah rumit dan menyita waktu. Sehingga pada akhirnya banyak pembeli kayu yang terpaksa membeli ke para pengepul. Tentunya jika membeli dari para pengepul, harga pasti akan jauh lebih mahal dari Perhutani sendiri.
Sebenarnya ada beberapa cara membeli kayu dari perhutani, yaitu :
1. Pembelian Secara Kontrak
Membeli kayu secara kontrak dilakukan untuk volume kayu di atas 200 m3. Untuk cara pembelian kontrak, pembeli harus mengajukan rencana kontrak terlebih dahulu untuk pembelian kepada Kepala Unit melalui Kepala Biro Pemasaran Unit I di Semarang Jawa Tengah.
2. Pembelian Langsung
Cara ini diberlakukan pada pembelian dengan volume kayu kurang dari 200 m3. Untuk melakukan pembelian kayu dari Perhutani secara langsung, pembeli dapat langsung berhubungan dengan General Manager KBM SAR Kayu. Di Jawa Tengah KBM yang melayani penjualan kayu, yaitu di daerah Tegal dan Wilayah Cepu.
3. Pembelian Melalui Lelang Konvensional
Lelang konvensional dilakukan setiap 2 kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Senin dan Kamis saja. Ada 3 kota yang ditunjuk sebagai tempat lelang di wilayah Jateng dan DIY. Kota tersebut yaitu Solo, Yogyakarta, dan Semarang. Jadwal pelaksanaan lelang pada setiap bulannya ditayangkan di surat kabar lokal, atau bisa juga menghubungi Kantor pemasaran Kayu terdekat untuk meminta info selengkapnya.
4. Pembelian Melalui Lelang Online
Cara pembelian kayu secara lelang ini termasuk cara membeli cara baru. Lelang online bisa dilaksanakan setiap waktu. Caranya yaitu, peminat dapat mengakses di website www.ipasar.co.id dan mendaftar sebagai anggota (pendaftaran tidak dipungut biaya). Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi, Perhutani juga bekerjasama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) untuk menghandle lelang kayu secara online.
Demikian informasi cara membeli kayu dari perhutani untuk para pekerja mebel furniture dari kayu jati. Semoga informasi ini bisa menjadi pencerahan untuk mendapatkan kayu dan berbisnis kayu secara legal dan halal.